SISTEM PRESIDENSIAL DENGAN SISTEM MULTIPARTAI
TERHADAP STABILITAS NEGARA
1. Latar Belakang
Peristiwa turunnya Presiden Abdurrahman Wahid yang lalu terkait dengan posisi politik yang semakin terjepit dan kekuasaan terancam sehingga mengambil langkah politik dengan mengeluarkan dekrit presiden yang menyatakan membubarkan parlemen dan akan segera melakukan pemeilihan umum. Langkah politik presiden ini dibalas oleh seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tidak mengakui dekrit presiden tersebut dan kemudian melakukan memorandum ketiga yang dipercepat dengan agenda mencabut mandat terhadap presiden. Peristiwa tersebut di atas bisa terjadi dimasa yang akan datang, jika koalisi partai politik di lembaga legislatif rapuh.
Konstitusi dan sistem partai politik kita tidak menjamin presiden yang dipilih langsung akan aman dari impeachment. Kita ketahui sistem politik di Indonesia terlihat unik karena terdiri dari multipartai tetapi sistem pemerintahannya presidensial. Kondisi ini tidak biasa terjadi pada negara yang menganut sistem presidensial. Ketentuan konstitusi yang tampaknya mempersulit cara penjatuhan presiden sebenarnya agak ilutif sebab jika bola politik menggelinding ke arah impeachment, tak terlalu sulit bagi parpol-parpol untuk melakukan penggalangan politik .Dinegara sistem politik yang multipartai kedudukan presiden/wakil presiden tidak sekuat seperti di negara yang menganut sistem dwipartai.
Sistem politik di Indonesia yang multipartai ini kenyataaannya akan menyulitkan parpol-parpol yang akan mengajukan calon presiden dan wakil presidennya pada saat pemilu presiden tiba seperti yang terjadi pada pemilu presiden tahun 2004 dan 2009. Banyaknya parpol yang berdiri setelah berakhirnya Orde Baru mungkin hanya euphoria politik karena pada masa Orde Baru hanya ada dua partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang diakui pemerintah Orde Baru ditambah dengan Golongan Karya yang tidak mau disebut partai politik. Kedua partai politik tersebut dan Golkar belum bisa menampung aspirasi masyarakat Indonesia yang majemuk dan sangat dikendalikan oleh penguasa yang sedang berkuasa pada saat itu. Dengan banyaknya parpol saat ini tentu tidak akan ada partai politik yang akan mendapatkan suara mayoritas dalam pemilu legislatif, karena pilihan terdistribusi ke seluruh partai peserta pemilu. Sehingga harus dilakukan koalisi agar dapat mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pemilihan Presiden pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuatan dukungan lembaga legislatif tidak harus sekuat dukungan rakyat atas presidennya. Justru akan baik jika presiden di lembaga legisltif lebih sedikit daripada yang tidak mendukung, agar tercipta keseimbangan anatara presiden dan DPR. Dengan demikian, dapat diharapkan presiden selalu hati-hati karena presiden berhadapan dengan DPR sebagai pengontrol yang kuat. Berdasarkan uraian di atas maka tulisan ini mengangkat masalah sistem presidensial dengan sistem multipartai terhadap stabilitas negara.
2. Sistem Pemerintahan Indonesia
2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan terdiri atas dua kata yang berbeda, yaitu sistem dan pemerintahan. Kedua kata tersebut masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda. Apabila digabungkan, kedua kata tersebut akan menjadi suatu pengertian yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan. Istilah sistem sering digunakan untuk menunjukkan pengertian metode atau cara himpunan unsur-unsur atau komponen yang saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya sehingga menjadi kesatuan yang utuh. Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani systema yang mempunyai arti: 1) Suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian, 2) Hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen secara teratur.
Istilah pemerintahan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai kekuasqaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara. Sedangkan pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Menurut M.Solly Lubis dalam bukunya mengatakan bahwa pengertian pemerintahan adalah mencakup pengertian-pengertian tentang struktur kekuasaan dalam suatu negara, sedangkan pemerintah lebih menggambarkan peraltan atau organ pemerintah sendiri. Sistem pemerintahan negara juga dapat diartikan sebagai kumpulan organ-organ atau badan-badan pemerintah baik dalam arti luas (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif) maupun dalam arti sempit (eksekutif bersama para menteri) yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan negara tersebut yang biasanya telah ditentukan di dalam undang-undang dasarnya.
2.2. Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Secara umum sistem pemerintahan besar di dunia ada dua macam yakni:
1. Sistem pemerintahan parlementer; sistem ini terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan, yang terdiri dari tiga fase. Pertama, pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggungjawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, sebuah majelis dengan anggota-anggota yang menentang hegemoni raja. Ketiga, majelis mengambil alih tanggungjawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaaan tradisionalnya. Oleh sebeb itu, keberadaan sistem pemerintahan parlementer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia, dan Swedia.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial, dimana jabatan presiden selaku kepala negara sekaligus kepela pemerintahan pada mulanya muncul di Amerika Serikat abad ke-18. Proses lahirnya presiden di Amerika Serikat harus melalui proses yang panjang. Hasrat untuk membentuk negara kerajaan bukan republik merupakan aspirasi yang mengemuka pada waktu itu di Amerika Serikat. Dengan perdebatan yang panjang, disepakati bentuk negara Amerika Serikat adalah republik dan sistem pemrintahan yang dipakai adalah presidensial.
3. Partai Politik dan Sistem Pemerintahan
Dalam sistem pemerintahan (sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlementer) tidak dapat dilepaskan dari keterkaitan dengan partai politik, karena sistem kepartaian yang kuat akan mendukung terbentuknya sistem pemerintahan yang kuat dan stabil. Dengan sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang kuat, maka dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
3.1.Pengertian Partai Politik
Eropa Barat merupakan negara yang pertama kali melahirkan partai politik. Partai politik ini lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak yang lain. Partai politik umumnya dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang telah modern atau yang sedang dalam proses memodernisasikan diri. Maka dari itu, dewa ini di negara-negara baru pun partai politik sudah menjadi lembaga politik yang iasa di jumpai. Dinegara negara yang menganut paham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar ideologis, bahwa rakyat berhak untuk menentukan siapa-siapa yang akan menjadi pemimpin bangsa yang nantinya akan menentukan kebijaksanaan umum. Carl J. Friedrich mendefinisikan partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatannya yang bersifat idiil maupun materiil.
3.2.Fungsi Partai Politik
Adapun fungsi partai politik yang ideal menurut G>B> de Huszar dan T.A. Stevenson partai politik mempunyai beberapa fungsi pokok yaitu:
1. Pengajuan calon-calon wakil rakyat
2. Mernagsang pendapat umum
3. Mendorong rakyat untuk memilih
4. Sikap kritis terhadap pemerintahan
5. Tanggungjawab pemerintahan
6. Memilih para pejabat negara
7. Kesatuan dalam pemrintahan.
3.3 Perkembangan Partai Politik di Indonesia
Perkembangan partai politik di Indonesai di mulai sejak pemerintahan Hindia Belanda mencanangkan politik etis pada tahun 1908. Pendirian organisasi kemasyarakatan tersebut merupakan perwujudan bangkitnya kesadaran nasioanal. Pada tahun 1908 tersebut berdiri organisasi kemasyarakatan yang merupakan pelopor berdirinya partai politik di Indonesia, yaitu Boedi Utomo.
Kemudian banyak berkambang organisasi kemasyarakatan yang lainnya misalnya Indische Partij (merupakan partai politik yang pertama di Indonesia, Serekat Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Partai Nasional Indonesia, dan lain sebagainya. Setelah kemerdekaan yang ditandai dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Prsiden No.X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerinntah tanggal 3 November 1945, bermunculan beragam partai politik di Indonesian Sehingga menjelang pemilu 1955 terdapat lebih dari tigapuluh partai politik..
Pada masa Orde Baru menjelang pemilu tahun1971 terjadi pengelompokan partai politik. Yang termasuk kelompok persatuan pembangunan adalah NU. Parmusi, PSII, dan Perti. Sedangkan yang temasuk kelompok demokrasi pembangunan adalahn PNI, Partai Katolik, Perkindo, IPKI dan Murba. Kemudian ada kelompk fungsional, yaitu Golongan Karya. Pengelompokan partai ini merupakan cikal bakal pengerucutan partai politik menjadi dua partai politik(Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) di tambah golongan Karya di masa Orde Baru. Sehingga menjelang pemllu tahun1977 hanya terdapat tiga peserta pemilu, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Sampai pemilu tahun 1977 yang merupakan pemilu terakhir masa Orde Baru, peserta pemilu hanya terdiri dari dua partai politik dan Golongan Karya.
Era Orde Baru berakhir banyak bermunculan partai politik baru, terlebih lagi ketika mendekati pemilu 1999. Waktu itu lebih kurang 148 partai politik yang akan mengikuti pemilu 1999. tetapi hanya 48 partai yang lolos verifikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti pemilu 1999 yang kemudian menghasilkan lima partai boleh mengikuti pemilu berikutnya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang pemilu tahun 1999, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanah Nasional (PAN), dan partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena partai tersebut memenuhi ketententuan electoral threshold.
Pemilu tahun 2004 diikuti 24 partai politik memunculkan partai politik baru yang memperoleh suara sgnifikan, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat, sehingga partai yang memperoleh suara terbesar selama pemilu bertambah lagi selain, PDIP. Golkar, PAN, PPP, PKB. Hingga Akhirnya sampai pemilu tahun 2009 yang diikuti oleh 38 partai politik, yang tergolong partai politik besar dan menengah di Indonesia berjumlah tujuh partai yaitu Partai Demokrat., Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, dan PKB.
Hasil pemilu di era setelah Orde Baru berakhir (era reformasi) seakan mengikuti pola pada pemilu 1955, yaitu maksimal hanya sepuluh partai politik saja yang memperoleh suara atau kursi lebih dari 1%. Berbeda dengan pemilu tahun 1955 dimana sistem pemerintahan Indoensi adalah parlementer. Lain halnya dengan pemilu di era reformasi (1999, 2004, 2009) sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial yang tidak cocok diterapkan dengan sistem multipartai.Kondisi ini menyebabkan tidak efektifnya sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.
4. Pembahasan
4.1 Sistem Presidensial Dengan Sistem Multipartai Terhadap Stabilitas Negara
Pada umumnya sistem multi partai ni dibuat oleh Negara yang menerapkan sistem pemerinthan parlementer. Kan tetapi kenyataannya, ada Negara Negara yang menerapkan sistem pemerinthan presidensial dengan sistem multipartai, seperti Indonesia, Chili dan Negara Negara Amerika latin lainnya. Dalam sistem pemerinthan presidensial dengan sistem multipartai ini tidak mungkin ada partai politik yang menguasai parlemen (lembaga legislative) secara mayoritas mutlak begitupun dengan prsiden yang terpilih dalam pemilu, belum tentu berasal dari partai politik yang menguasai kursi di parlemen. Agar pemerinthaan berjalan stabil dan efektif, mau tidak mau koalisi antar partai politik dalam sistem pemerinthan presidensial harus diterapkan, baik koalisi dalam pemeilihan presiden, koalisi dalam pembentukan cabinet, maupun koalisi selama menjalankan pemrintahan walaaupun pola koalisi itu sendiri tidak dikenal dalam sistem pemerintahan presidensial murni. Koalisi partai politik di Indonesia merupakan ciri sistem pemerinthan parlementer yang dadopsi oleh sistem pemerinthan presidensial dengan mutipartai.
Koalisi partai dalam sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerinthan parlementer memiliki tiga perbedaaan :
1) Dalam sistem pemerinthan parlementer partai-partai politik yang menentukan atau memilih anggota kabinet dan partai-partai politik ini bertanggungjawab atas dukungannya terhadap pemerintah. Sementara itu dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden yang memilih sendiri anggota kabinetnya akibatnya partai-partai politik kurang mempunyai komitmen dukungan terhadap presiden,
2) Berlainan dengan sistem pemerintahan parlementer, dalam sistem pemerintahan presidensial tidak ada jaminan partai politik akan mendukung kebijakan presiden meskipun presiden telah mengakomodasikan beberapa tokoh partai politik untuk dijadikan anggota cabinet.
3) Dengan koalisi maka partai politik untuk melepaskan diri dari atau keluar dari koalisi lebih mudah jika dibandingkan dalam sistem pemerintahan parlementer.
Terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, pembentukan kabinet serta jalannya pemerintahan negaran akan berdampak kepada stabilitas negara. Dalam sistem pemerintahan presidensial dengan multipartai sangat mungkin timbul konflik antara lembaga eksekutif dan lembaga legislative bahkan mungkin timbul konflik antara eksekutif dengan eksekutif. Konflik-konflik tersebut tidak dapat dihindari dalam kehidupan bernegara yang akibatnya bisa mempengaruhi stabilitas negara.
Kasus-Kasus yang terjadi selama ini seperti Bank Century, Papa minta Saham, dan E-KTP, serta kasus Ahok yang menimbulkan pengaruh atau dampak terhadap stabilitas negara, dimana-mana terjadi demonstrasi menuntut penyelesaian kasus tersebut dengan di susupi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah Satu untuk menata sistem politik ketatanegaraan Indonesia denga cara menyederhanakan jumlah partai politik Indonesia menjadi lima tua paling banyak sepuluh memang baik untuk menyesuaiakan sistem kepartaian kita dengan sistem pemerintahan yang kita anut agar tercipta suatu pemerintahan yang kuat, stabil dan efektif akan tetapi sulit untuk dilaksanakan saat ini. Khawatir akan tercipta gelombang protes dari berbagaikalangan yang tidak menyetujui. Apalagi undang-undang partai politik kita membuka keran selebar-lebarnya bagi semua anggota masyarakat untuk mendirikan partai politik. Pilihan untuk menata partai politik menjadi lebih sederhana dapat dilakukan apabila kondisi demokrasi Indonesia sudah jauh lebih baik dari sekarang.
Menghadapi situasi sistem pemerintahan presidensial multipartai yang sangat dilematis ini, Indonesia sangat memerlukan presiden yang mempunyai kemampuan yang baik, tegas, berwibawa dan diterima oleh semua elemen bangsa Indonesia, mampu berkompromi dan melakukan konsolidasi dengan semua elite partai politik. Diluar faktor tersebut ada faktor lain yang juga sangat penting dalam situasi pemerintahan presidensial Indonesia yang multipartai ini terhadap stabilitas negara yaitu faktor ekonomi.
Jika perekonomian Indonesia mengalami goncangan kembali seperti krisis moneter dan ekonomi di tahun 1997, dimana sistem pemerintahan yang presidensial multipartai ini dapat goyah, dengan presiden yang kemampuan presiden yang dijelaskan di atas, tetapi sistem pemerintahan pada saat itu sudah terkadung berbagai macam permasalahan yang suatu saat nanti bisa menjadi bom waktu jika tidak diatasi. Sebagai contoh pada tahun 1997 Pemerintah memiliki pemerintahan yang kuat dan stabilitas negara yang relatif aman dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Tetapi pemerintahan presiden Soeharto jatuh juga dengan banyaknya menyimpan permasalahan-permasalahan khususnya dalam bidang politik, hukum, dan ketatanegaraan.
Sedangkan saat ini dimana pemerintahan dan stabilitas negara kita tidak sekuat pemerintahan Soeharto dulu, ditambah lagi sistem multipartai yang rawan konflik dan perpecahan. Sangat mungkin jika terjadi krisis ekonomi dan moneter pemerintahan dan stabilitas negara kita dapat terguncang. Faktor ekonomi bagi negara negara berkembang, khususnya Indonesia yang sistem pemerintahan dan sistem politiknya belum mapan dapat menjadi pemicu terguncangnya stabilitas negara.
Dari uraiaan di atas, faktor yang sangat mempengaruhi dan berdampak terhadap kestabilan pemerintahan dan negara dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia yang multipartai ini baik saat ini maupun dimasa yang akan datang, jika tetap ingin mempertahankan sistem pemerintahan presidensial yang multipartai adalah personality presiden ( sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan) yang tegas, berwibawa dan dapat diterima oleh semua elemen bangsa serta mempunyao kemampuan untuk melakukan kompromi dan konsolidasi dengan semua elite partai politik dan tentu saja tidak melupakan faktor ekonomi yang sewaktu waktu dapat mempengaruhi kestabilan pemerintahan dan negara.
5. Kesimpulan dan Saran
5.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak sinkron dengan sistem kepertaiannya yang multipartai ini sehingga mempunyai implikasi dan dampak terhdap stabilitas negara. Konflik antara eksekutif dan legislatif tidak dapat dihindari dalam praktek ketatanegaraan. Konflik ini biasanya terjadi jika eksekutif ingin meloloskan kebijakan yang dibuatnya. Konflik ini juga tidak dapat dikendalikan yang dapat mengakibatkan terganggunnya jalannya pemerintahan dan stabilitas negara.
5.2 Saran
Sistem kepartaian di Indonesia seharusnya lebih disederhankan lagi agar dapat menyesuaikan dengan sistem pemerintahannya yang presidensial, jika tetap ingin menggunakan sistem pemerintahan presidensial, karena tidak selamanya sistem pemerintahan presidensial yang multipartai dapat berjalan siring sejalan.
Daftar Pustaka
Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, rineka Cipta, Jakarta 2005
Moch. Mahfud MD, Hukum Tak Kunjung Tegak, Aditya Bakti, Bandung, 2007
M. Solly Lubis, Hukum Azas-Azs Tata Negara, Alumni, Bandung, 1982
Tatang S. Amirin, Pokok-Pokok Teori Sistem, Cv Rajawali, Jakarta, 1984
T. May Rudy, Pengantar Ilmu Politik: Wawasan Pemikiran dan Kegunaannya, Refika Aditama. Bandung, 2009,Hlm.91
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2008
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945: Serta Konstitusi RIS dan UUD Sementar RI, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1997.